Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas memasukkan 13 tindak pidana, salah satunya adalah korupsi. Hal ini mendapat tanggapan dari pakar hukum yang menilai pentingnya RUU tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memungkinkan penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Pendekatan ini dikenal sebagai perampasan aset in rem, yang berfokus pada aset, bukan pada pelaku.
Dengan masuknya 13 tindak pidana, termasuk korupsi, RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengembalikan kerugian negara. Pakar hukum menyambut baik langkah ini, meskipun masih ada catatan terkait mekanisme pelaksanaannya.
Menurut pakar hukum, perlu ada kejelasan mengenai lembaga yang berwenang mengelola aset rampasan dan mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan. Selain itu, kepastian hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik juga perlu diperhatikan.
RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari reformasi hukum yang sedang dilakukan pemerintah. Diharapkan dengan adanya RUU ini, upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya dapat lebih maksimal, terutama dalam hal pemulihan aset.
Meski demikian, pembahasan RUU ini masih memerlukan kajian mendalam. Pakar hukum mengingatkan agar RUU tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak asasi manusia.
Ke depan, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan sehingga dapat digunakan sebagai alat untuk memerangi kejahatan ekonomi dan korupsi yang selama ini merugikan keuangan negara.


