Pedoman Pemberitaan Media Siber

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat
dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Pers
dan Kode Etik Jurnalistik. Portal Banyumas Raya berpedoman pada hal-hal berikut:

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan
jurnalistik dengan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain
memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers,
serta ditautkan pada berita yang diralat/dikoreksi/diberi hak jawab.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar,
kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau
pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi
yang merupakan iklan dan/atau berbayar wajib mencantumkan keterangan yang jelas.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pedoman ini merujuk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.