• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
No Result
View All Result
Portal Banyumas Raya
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah

Produksi Anjlok ke 30 Persen, 869 Karyawan PT APF Kendal Terancam PHK

by Renae Browning
Agustus 30, 2026
in Jawa Tengah
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Produksi PT APF yang berlokasi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mengalami penurunan drastis hingga hanya tersisa 30 persen dari kapasitas normal. Kondisi ini membuat 869 karyawan perusahaan terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penurunan produksi ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam operasional perusahaan. Biasanya, ketika permintaan pasar melemah atau terjadi gangguan pada rantai pasok, perusahaan akan mengambil langkah efisiensi untuk menekan biaya. Salah satu langkah yang sering ditempuh adalah mengurangi jumlah tenaga kerja.

Fenomena PHK massal di sektor manufaktur bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pabrik di berbagai daerah menghadapi tantangan akibat fluktuasi ekonomi global, persaingan ketat, dan perubahan teknologi. Penurunan produksi yang signifikan seperti yang dialami PT APF menjadi sinyal bahwa perusahaan sedang berjuang untuk bertahan.

Bagi para karyawan, ancaman PHK adalah pukulan berat. Mereka tidak hanya kehilangan sumber penghasilan, tetapi juga menghadapi ketidakpastian masa depan. Banyak di antara mereka yang memiliki tanggungan keluarga dan kewajiban finansial lainnya. Dampak psikologis dan sosial juga tidak bisa diabaikan.

Pemerintah memiliki peran penting dalam melindungi pekerja. Melalui Dinas Ketenagakerjaan, pemerintah dapat memfasilitasi dialog antara perusahaan dan karyawan. Selain itu, ada program pelatihan kerja dan bantuan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. Perusahaan juga wajib memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk pembayaran pesangon jika PHK dilakukan.

Dalam aturan ketenagakerjaan, PHK massal harus melalui prosedur yang melibatkan serikat pekerja atau perundingan bipartit. Jika tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi atau perselisihan hubungan industrial. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan hukum kepada pekerja yang merasa haknya dilanggar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT APF mengenai rencana PHK tersebut. Namun, dengan produksi yang hanya tinggal 30 persen, kelangsungan operasional perusahaan menjadi pertanyaan besar. Para karyawan dan masyarakat sekitar berharap ada solusi terbaik yang bisa menyelamatkan lapangan pekerjaan mereka. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya ketahanan industri dalam menghadapi gejolak ekonomi, seperti diversifikasi pasar, inovasi produk, dan peningkatan efisiensi agar perusahaan mampu bertahan tanpa harus merumahkan karyawannya.

Renae Browning

Renae Browning

Recommended

Susunan Pemain Indonesia vs Thailand: Ole Romeny Kembali Masuk Daftar

5 hari ago

Kegagalan Sistem Rem Flying Fox, Mahasiswi UIN SAIZU Dievakuasi Tim SAR Gabungan

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Banyumas
    • Purwokerto
    • Cilacap
    • Banjarnegara
    • Kebumen
    • Jawa Tengah

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In