Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 86,19 gram. Dua orang pria berinisial IB (21) dan NU (30) ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis, 6 Agustus 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satresnarkoba bersama Polsek Kutowinangun.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendatangi lokasi di pinggir jalan Desa Mekarsari dan melakukan penggeledahan. Di tempat itu ditemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu. Saat diperiksa, IB mengaku mendapat perintah dari NU untuk menyimpan atau menanam sabu di sejumlah titik di wilayah Kutowinangun dengan imbalan dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi mencari keberadaan NU. Penggeledahan di pekarangan kosong depan rumah NU di Desa Kutowinangun menghasilkan temuan sebuah kotak merek Aspira. Di dalamnya terdapat sejumlah paket sabu, plastik klip, timbangan digital, gunting, pipet kaca bekas pakai, serta sedotan untuk mengemas narkotika.
Pengembangan kasus berlanjut setelah NU mengaku masih menyembunyikan sabu di beberapa lokasi lain di Kecamatan Prembun dan Kecamatan Kebumen. Polisi melakukan penyisiran dan kembali menemukan paket-paket sabu di kedua wilayah tersebut. Total barang bukti yang berhasil diungkap mencapai 86,19 gram.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin 24 Agustus 2026. “Total barang bukti sabu yang diungkap dalam perkara ini memiliki berat bruto 86,19 gram. Kami juga menyita dua telepon seluler dan satu sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Kompol Andre.
AKP Kismanto menambahkan bahwa serbuk kristal tersebut telah diuji dan dipastikan merupakan narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kebumen. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta proaktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi memerangi peredaran gelap narkoba.


