• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
No Result
View All Result
Portal Banyumas Raya
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah

Pamer Aksi Jumping Tepat di Depan Polisi, Dua Remaja di Kudus Diamankan

by Renae Browning
Oktober 4, 2026
in Jawa Tengah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua remaja di Kudus, Jawa Tengah, diamankan aparat kepolisian setelah nekat memamerkan atraksi jumping atau mengangkat roda depan sepeda motor tepat di depan petugas. Aksi tersebut dilakukan saat polisi berada di lokasi, sehingga keduanya langsung diciduk dan tidak bisa berkelit.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi itu bermula ketika kedua remaja melintas dan sengaja melakukan manuver jumping di hadapan petugas. Polisi yang melihat langsung kejadian tersebut tidak membiarkan aksi itu berlalu begitu saja dan segera mengamankan keduanya. Penindakan dilakukan di tempat, tanpa memberi kesempatan bagi kedua remaja untuk melanjutkan atraksinya.

Atraksi mengangkat roda depan atau yang sering disebut jumping memang kerap dilakukan sebagian remaja untuk mencari perhatian di jalan raya. Selain berisiko membuat pengendara kehilangan kendali, manuver semacam ini juga membahayakan pengguna jalan lain yang melintas di sekitar lokasi. Aksi tersebut umumnya dilakukan secara spontan di ruas jalan yang ramai maupun sepi, tanpa mempertimbangkan keselamatan.

Dari sisi aturan, perilaku mengemudi secara tidak wajar di jalan raya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut melarang pengendara melakukan kegiatan lain atau mengemudikan kendaraan secara tidak wajar yang dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maupun denda.

Penindakan terhadap dua remaja di Kudus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah tersebut. Petugas secara rutin melakukan patroli untuk menekan aksi balap liar maupun atraksi berbahaya di jalan raya yang kerap melibatkan kalangan remaja.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jalan raya bukan tempat untuk memamerkan atraksi yang membahayakan. Selain berhadapan dengan hukum, pengendara yang melakukan manuver berisiko tinggi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.

Peran orang tua dan lingkungan dinilai penting untuk mencegah remaja terlibat dalam aksi semacam ini. Pengawasan terhadap penggunaan sepeda motor, terutama bagi remaja yang belum cukup umur, menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Renae Browning

Renae Browning

Recommended

PBAK UIN Saizu Purwokerto 2026 Resmi Dibuka, Rektor: Gerbang Transformasi Mahasiswa

2 bulan ago

Jamran Cilongok 2026: Ajang Kreativitas dan Persahabatan Pramuka Selama Tiga Hari

2 minggu ago

Popular News

    Connect with us

    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Banyumas
    • Purwokerto
    • Cilacap
    • Banjarnegara
    • Kebumen
    • Jawa Tengah

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In