Seorang mantan kepala desa di Pandak, Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap oleh polisi terkait dugaan penipuan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan imbalan Rp100 juta.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian setempat. Modus yang digunakan adalah menjanjikan korban dapat diangkat menjadi PNS di lapas dengan membayar sejumlah uang. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai waktu dan lokasi penangkapan.
Praktik percaloan pengangkatan PNS sering terjadi di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan PNS yang tidak melalui prosedur resmi dan transparan. Pengangkatan PNS harus melalui seleksi yang ketat dan sesuai peraturan yang berlaku.
Pelaku yang merupakan mantan kades tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Masyarakat diharapkan waspada terhadap tawaran pengangkatan PNS yang tidak resmi. Jika menemui tawaran serupa, segera laporkan ke pihak berwenang agar tidak menjadi korban penipuan.


