Purwokerto – Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Kantor Pusat Purwokerto kembali berpartisipasi dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Posbankum Desa dan Kelurahan Angkatan IX untuk wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dalam kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meetings pada 21-23 Juli 2026 itu, LBH-PK menerjunkan tujuh advokat senior sebagai narasumber untuk mengampu sembilan mata ajar resmi kurikulum diklat paralegal yang dikeluarkan oleh BPHN Kemenkum RI.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang gencar menggelar diklat paralegal dengan bekerja sama dengan OBH/PBH terakreditasi di wilayah Jawa Tengah. LBH-PK sendiri merupakan organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi A dari Menteri Hukum RI selama lima periode berturut-turut tanpa jeda.
Adapun jadwal dan materi yang disampaikan meliputi Hak Asasi Manusia, Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan, Struktur Masyarakat, Bantuan Hukum dan Advokasi, Pengantar Hukum dan Demokrasi, Keparalegalan, Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan dan Kronologis, Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, serta Teknik Komunikasi bagi Paralegal. Para advokat senior yang menjadi narasumber antara lain Sugianto, SH (Koordinator Divisi Litigasi LBH-PK Cabang Tegal), Neni Endah Susanti, SH (Sekretaris LBH-PK Cabang Banyumas), Dr. Ade Muhammad Syamkirana Putra, SH., MH (Dosen dan Sekretaris Prodi Hukum Universitas AMIKOM Purwokerto), Achmad Mustaqim, SH (Sekretaris LBH-PK Cabang Tegal), Dr. H. Sugeng Riyadi, SH., MH (Kadiv Pembelaan dan Penegakan Disiplin Organisasi), H. Hartomo, SH., MH (Sekretaris Jenderal LBH-PK), dan Nurcholis, SH., C.NSP (Kepala Bagian Penanganan Perkara, Bantuan Hukum dan Keparalegalan Kantor Pusat LBH-PK).
Dasar hukum penyelenggaraan Posbankum dan Paralegal ini merujuk pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkum No. 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, serta Permenkum No. 11 Tahun 2026 tentang Posbankum. Melalui diklat ini, diharapkan paralegal di desa dan kelurahan mampu memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
LBH Perisai Kebenaran sendiri didirikan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada 14 Mei 2003, dan berkantor pusat di Jalan Sukadamai No. 31 RT.04 RW.06, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan. Organisasi ini didirikan oleh tujuh advokat sebagai dewan pendiri, sebagian di antaranya masuk dalam struktur pengurus harian. LBH-PK memiliki sejumlah cabang aktif di tingkat kabupaten dan kota.
Dalam keterangannya, LBH-PK menegaskan bahwa kepastian hukum adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan negara. Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum, yaitu setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Penerima bantuan hukum harus memenuhi syarat seperti memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah serta identitas resmi seperti KTP, KK, SIM, atau surat keterangan domisili.
Dengan partisipasi aktif dalam diklat paralegal ini, LBH-PK menunjukkan komitmennya dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat, sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


