Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran yang berkantor pusat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengikuti program “PASTI ADA SOLUSI” yang digagas langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui kanal resmi YouTube Kementerian Hukum RI.
Sejumlah advokat dari LBH Perisai Kebenaran turut menyimak program tersebut secara daring. Mereka antara lain Sekretaris Jenderal LBH-PK H. Hartomo, S.H., M.H., Bendahara Umum H. Slamet Kusnandar, S.H., serta advokat H. Sugeng Riyadi, S.H., M.H., Teguh Bayu Aji, S.H., M.H., Iqbal Dalharsyah, S.H.I., Nurcholis, S.H., C.NSP, Mulyono, S.H., dan Ahmad, S.H. Mereka didampingi oleh admin Thalita Afradilla Sandra, S.H., dan Ayu Sawitri, S.H. Turut hadir pula Zalfa Afifah Purwanasiva, mahasiswa magang dari UIN SAIZU yang sedang melakukan penelitian skripsi tentang peran Posbankum Desa Kelurahan dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat.
Program “PASTI ADA SOLUSI” merupakan inisiatif Menkum RI yang dapat diakses melalui aplikasi Zoom dan live chat di akun YouTube Kementerian Hukum RI. Dalam program ini, Menteri Hukum langsung menjadi narasumber dan menjawab berbagai pertanyaan hukum yang diajukan masyarakat. Selain itu, program ini juga menjadi sarana sosialisasi program kerja dan capaian kinerja Kementerian Hukum RI kepada publik, sehingga diharapkan tidak ada sekat antara masyarakat dan Menteri Hukum.
LBH Perisai Kebenaran merupakan organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi A oleh Menteri Hukum RI selama lima periode berturut-turut tanpa jeda. Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, lembaga ini memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Penerima bantuan hukum adalah perorangan atau kelompok yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak, seperti hak atas pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan. Untuk mendapatkan layanan, penerima harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah serta identitas resmi seperti KTP, KK, SIM, atau surat keterangan domisili.
LBH Perisai Kebenaran didirikan di Purwokerto pada 14 Mei 2003 oleh tujuh advokat yang menjadi dewan pendiri, sebagian di antaranya juga masuk dalam struktur pengurus harian. Kantor pusatnya berada di Jalan Sukadamai No. 31 RT. 04 RW. 06, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Lembaga ini memiliki cabang aktif di tingkat kabupaten dan kota, serta koordinator wilayah di tingkat provinsi, dengan tujuan pemerataan akses informasi dan pelayanan bantuan hukum.
Layanan yang diberikan meliputi litigasi dan non-litigasi. Untuk litigasi, LBH ini menangani perkara pidana, perdata, dan PTUN. Sedangkan non-litigasi mencakup penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, drafting dokumen hukum, penelitian, investigasi, dan pendampingan di luar pengadilan. Beberapa jenis perkara yang sering ditangani antara lain permohonan ganti nama, perbaikan akta kelahiran, penetapan kematian, perwalian, itsbat nikah, cerai talak, cerai gugat, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi, serta permohonan pengangkatan anak dan dispensasi nikah.
Dengan mengikuti program “PASTI ADA SOLUSI”, LBH Perisai Kebenaran berharap dapat memperluas wawasan dan memperbarui informasi mengenai kebijakan hukum terbaru dari Kementerian Hukum. Partisipasi ini juga menunjukkan komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat, sejalan dengan amanat undang-undang.


