Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mendesak kurator kepailitan agar melelang aset PT Sritex. Desakan itu disampaikan menyusul belum dibayarkannya pesangon bagi eks buruh perusahaan tekstil tersebut, yang hingga kini telah berjalan sekitar 1,5 tahun.
Hingga saat ini, para eks buruh Sritex masih belum menerima hak pesangon mereka. Kondisi itu membuat Disnakertrans Jawa Tengah mengambil sikap dengan mendorong percepatan proses di ranah kepailitan, salah satunya melalui pelelangan aset perusahaan.
Menurut Disnakertrans Jawa Tengah, pelelangan aset menjadi jalan agar dana yang dibutuhkan untuk membayar pesangon eks buruh bisa segera tersedia. Instansi ketenagakerjaan provinsi itu menilai kurator perlu mempercepat langkah tersebut karena para pekerja telah menunggu dalam waktu yang tidak singkat.
Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil besar yang berbasis di Jawa Tengah dan telah lama menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Ketika perusahaan dinyatakan pailit, seluruh proses penyelesaian kewajiban terhadap pihak-pihak yang memiliki hak, termasuk pekerja, berada di tangan kurator yang ditetapkan dalam mekanisme kepailitan.
Dalam proses kepailitan, aset milik perusahaan yang jatuh pailit umumnya dikumpulkan dan dilelang oleh kurator. Hasil pelelangan itu kemudian dibagikan kepada para kreditor sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku. Hak pekerja atas upah dan pesangon merupakan salah satu bagian yang diperjuangkan dalam proses tersebut.
Karena itu, dorongan Disnakertrans Jawa Tengah agar aset Sritex dilelang dipandang sebagai upaya membuka jalan pembayaran pesangon. Tanpa realisasi pelelangan aset, kepastian waktu pembayaran bagi eks buruh akan semakin sulit dipastikan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pelelangan aset maupun perkiraan waktu pembayaran pesangon bagi eks buruh Sritex. Disnakertrans Jawa Tengah tetap mendesak agar proses tersebut berjalan dan hak para pekerja dapat segera dipenuhi.


