• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
No Result
View All Result
Portal Banyumas Raya
No Result
View All Result
Home Banyumas

Eks Buruh Sritex 1,5 Tahun Belum Terima Pesangon, Disnakertrans Jateng Desak Kurator Lelang Aset

by Renae Browning
Oktober 4, 2026
in Banyumas
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mendesak kurator kepailitan agar melelang aset PT Sritex. Desakan itu disampaikan menyusul belum dibayarkannya pesangon bagi eks buruh perusahaan tekstil tersebut, yang hingga kini telah berjalan sekitar 1,5 tahun.

Hingga saat ini, para eks buruh Sritex masih belum menerima hak pesangon mereka. Kondisi itu membuat Disnakertrans Jawa Tengah mengambil sikap dengan mendorong percepatan proses di ranah kepailitan, salah satunya melalui pelelangan aset perusahaan.

Menurut Disnakertrans Jawa Tengah, pelelangan aset menjadi jalan agar dana yang dibutuhkan untuk membayar pesangon eks buruh bisa segera tersedia. Instansi ketenagakerjaan provinsi itu menilai kurator perlu mempercepat langkah tersebut karena para pekerja telah menunggu dalam waktu yang tidak singkat.

Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil besar yang berbasis di Jawa Tengah dan telah lama menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Ketika perusahaan dinyatakan pailit, seluruh proses penyelesaian kewajiban terhadap pihak-pihak yang memiliki hak, termasuk pekerja, berada di tangan kurator yang ditetapkan dalam mekanisme kepailitan.

Dalam proses kepailitan, aset milik perusahaan yang jatuh pailit umumnya dikumpulkan dan dilelang oleh kurator. Hasil pelelangan itu kemudian dibagikan kepada para kreditor sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku. Hak pekerja atas upah dan pesangon merupakan salah satu bagian yang diperjuangkan dalam proses tersebut.

Karena itu, dorongan Disnakertrans Jawa Tengah agar aset Sritex dilelang dipandang sebagai upaya membuka jalan pembayaran pesangon. Tanpa realisasi pelelangan aset, kepastian waktu pembayaran bagi eks buruh akan semakin sulit dipastikan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pelelangan aset maupun perkiraan waktu pembayaran pesangon bagi eks buruh Sritex. Disnakertrans Jawa Tengah tetap mendesak agar proses tersebut berjalan dan hak para pekerja dapat segera dipenuhi.

Renae Browning

Renae Browning

Recommended

Pendukung Setia Menunggu, Bertahan hingga Malam demi Sudewo Keluar dari Sidang

4 hari ago

Pakar Politik Unsoed: Kesepakatan RUU Perampasan Aset Mengandung Kompromi Besar

1 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Banyumas
    • Purwokerto
    • Cilacap
    • Banjarnegara
    • Kebumen
    • Jawa Tengah

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In