• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
No Result
View All Result
Portal Banyumas Raya
No Result
View All Result
Home Banyumas

ASN Banyumas Wajib Tugas Hingga TMT Meski Terima SK Pensiun

by Renae Browning
September 24, 2026
in Banyumas
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang telah menerima surat keputusan (SK) pensiun tidak serta merta berhenti bekerja. Mereka tetap diwajibkan menjalankan tugas hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu terhitung mulai tanggal (TMT) pensiun. Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan tidak adanya kekosongan administrasi di instansi pemerintah.

SK pensiun yang diterima oleh ASN merupakan tanda resmi bahwa yang bersangkutan akan memasuki masa purna tugas. Namun, TMT pensiun yang tercantum dalam SK tersebut menjadi patokan kapan seorang ASN benar-benar berhenti dari jabatannya. Sebelum TMT tiba, ASN yang bersangkutan masih berstatus aktif dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana biasa.

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang manajemen ASN, di mana proses peralihan dari status aktif menjadi pensiun tidak berlangsung seketika. Ada masa transisi yang harus dijalani oleh setiap ASN, termasuk mereka yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Masa transisi ini dimanfaatkan untuk menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan dan mempersiapkan serah terima jabatan kepada penggantinya.

Selama masa tunggu hingga TMT, ASN yang menerima SK pensiun tetap harus hadir di kantor sesuai jam kerja yang berlaku. Mereka juga diharapkan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kehadiran dan kinerja mereka tetap dinilai oleh atasan langsung, sebagaimana ASN aktif lainnya. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas sebagai pelayan publik.

Apabila ASN yang telah menerima SK pensiun tidak mematuhi kewajiban untuk tetap bekerja hingga TMT, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Sanksi dapat diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga penundaan pembayaran hak-hak kepegawaian. Oleh karena itu, setiap ASN diharapkan memahami dan mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus mengingatkan seluruh ASN yang akan memasuki masa pensiun agar mempersiapkan diri secara administratif dan mental. Sosialisasi mengenai hak dan kewajiban selama masa transisi juga rutin dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Dengan demikian, proses pensiun dapat berjalan lancar tanpa mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa status ASN adalah sebuah amanah yang harus diemban sampai batas waktu yang ditetapkan. Meskipun telah menerima SK pensiun, pengabdian kepada negara belum berakhir hingga TMT tiba. Hal ini merupakan bentuk nyata dari komitmen ASN dalam menjaga kelangsungan pelayanan publik dan menghormati ketentuan yang berlaku.

Renae Browning

Renae Browning

Recommended

KAI Daop 4 Optimalkan Klinik Mediska Cepu untuk Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

1 bulan ago

PAM Terbengkalai di Citunggul Kembali Beroperasi Berkat Swadaya RT dan Karang Taruna

3 minggu ago

Popular News

    Connect with us

    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Banyumas
    • Purwokerto
    • Cilacap
    • Banjarnegara
    • Kebumen
    • Jawa Tengah

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In