Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) melaporkan dugaan perubahan status tanah kas desa di Desa Tambahmulyo menjadi milik Polri. Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap potensi hilangnya aset desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga.
Tanah kas desa merupakan aset penting yang dimiliki oleh pemerintah desa. Sesuai peraturan perundang-undangan, tanah kas desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Jika statusnya berubah menjadi milik institusi lain, seperti Polri, maka dikhawatirkan akan mengurangi pendapatan desa dan merugikan warga.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai proses perubahan status tanah tersebut. AMPB menegaskan bahwa laporan ini diajukan untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian hukum. Mereka berharap pihak berwenang, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian, dapat menelusuri asal-usul kepemilikan tanah tersebut.
Kasus seperti ini bukanlah hal baru di Indonesia. Banyak desa yang kehilangan tanah kas akibat alih fungsi atau sengketa kepemilikan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan aset desa perlu diperketat agar tidak terjadi penyimpangan.
AMPB berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Mereka juga meminta agar transparansi dalam pengelolaan tanah desa ditingkatkan, sehingga tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.
Masyarakat Desa Tambahmulyo pun menunggu kejelasan status tanah kas desa yang menjadi sumber penghidupan mereka. Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga desa.


