• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
No Result
View All Result
Portal Banyumas Raya
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah

AMPB Geruduk Pabrik Udang di Margoyoso Pati, HRD Dipecat Buntut Pungli Perekrutan Karyawan

by Renae Browning
Oktober 2, 2026
in Jawa Tengah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sejumlah massa yang menamakan diri AMPB mendatangi sebuah pabrik pengolahan udang di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aksi yang disebut sebagai “geruduk” itu dipicu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan karyawan di perusahaan tersebut. Buntut dari aksi itu, bagian HRD (Human Resource Department) pabrik bersangkutan langsung dipecat.

Pungli dalam perekrutan karyawan merujuk pada praktik meminta sejumlah uang atau imbalan kepada calon pekerja agar mereka diterima bekerja. Praktik semacam ini menempatkan pelamar pada posisi dirugikan, karena mereka harus mengeluarkan biaya pribadi hanya untuk mendapatkan kesempatan kerja, padahal proses rekrutmen seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Dalam aksi di Margoyoso tersebut, massa mendatangi langsung lokasi pabrik untuk mempertanyakan dugaan pungli yang terjadi pada proses penerimaan karyawan. Respons perusahaan dinilai cepat: pihak yang bertanggung jawab di bagian HRD langsung dipecat. Keputusan itu menjadi konsekuensi langsung atas dugaan pungutan yang mencuat ke permukaan.

Kabupaten Pati, khususnya kawasan pesisir seperti Margoyoso, dikenal sebagai salah satu daerah penghasil udang di Jawa Tengah. Aktivitas pengolahan hasil laut di wilayah itu menyerap banyak tenaga kerja, sehingga proses rekrutmen karyawan menjadi persoalan yang dekat dengan kehidupan warga sekitar. Karena itu, dugaan pungli dalam penerimaan pekerja mudah memicu reaksi dari masyarakat dan kelompok yang mendampingi kepentingan para pencari kerja.

Secara umum, aturan ketenagakerjaan menempatkan biaya rekrutmen sebagai beban pengusaha, bukan beban pelamar. Calon pekerja tidak seharusnya dipungut biaya apa pun untuk bisa masuk dan bekerja di sebuah perusahaan. Praktik pungli tidak hanya merugikan pekerja secara ekonomi, tetapi juga mencederai prinsip rekrutmen yang terbuka dan adil.

Pemecatan terhadap bagian HRD menunjukkan bahwa perusahaan mengambil langkah tegas setelah aksi massa berlangsung. Langkah itu sekaligus menjadi penanda bahwa dugaan pungutan dalam perekrutan karyawan tidak ditoleransi, terutama ketika hal tersebut telah menarik perhatian publik dan memicu protes dari organisasi seperti AMPB.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah korban pungli maupun besaran uang yang diminta dalam proses rekrutmen tersebut. Yang jelas, peristiwa di Margoyoso, Pati, ini menjadi sorotan karena berujung pada pemecatan pejabat HRD di pabrik udang setempat.

Renae Browning

Renae Browning

Recommended

Diah Bagikan Siasat Hadapi Hama Tikus di Blora dengan Membungkus Jagung Pakai Plastik

2 bulan ago

Pengakuan Siswa Gembong Pati Diduga Keracunan MBG: Mual Hingga Diare Sepulang Sekolah

1 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Banyumas
    • Purwokerto
    • Cilacap
    • Banjarnegara
    • Kebumen
    • Jawa Tengah

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In