Sejumlah massa yang menamakan diri AMPB mendatangi sebuah pabrik pengolahan udang di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aksi yang disebut sebagai “geruduk” itu dipicu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan karyawan di perusahaan tersebut. Buntut dari aksi itu, bagian HRD (Human Resource Department) pabrik bersangkutan langsung dipecat.
Pungli dalam perekrutan karyawan merujuk pada praktik meminta sejumlah uang atau imbalan kepada calon pekerja agar mereka diterima bekerja. Praktik semacam ini menempatkan pelamar pada posisi dirugikan, karena mereka harus mengeluarkan biaya pribadi hanya untuk mendapatkan kesempatan kerja, padahal proses rekrutmen seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Dalam aksi di Margoyoso tersebut, massa mendatangi langsung lokasi pabrik untuk mempertanyakan dugaan pungli yang terjadi pada proses penerimaan karyawan. Respons perusahaan dinilai cepat: pihak yang bertanggung jawab di bagian HRD langsung dipecat. Keputusan itu menjadi konsekuensi langsung atas dugaan pungutan yang mencuat ke permukaan.
Kabupaten Pati, khususnya kawasan pesisir seperti Margoyoso, dikenal sebagai salah satu daerah penghasil udang di Jawa Tengah. Aktivitas pengolahan hasil laut di wilayah itu menyerap banyak tenaga kerja, sehingga proses rekrutmen karyawan menjadi persoalan yang dekat dengan kehidupan warga sekitar. Karena itu, dugaan pungli dalam penerimaan pekerja mudah memicu reaksi dari masyarakat dan kelompok yang mendampingi kepentingan para pencari kerja.
Secara umum, aturan ketenagakerjaan menempatkan biaya rekrutmen sebagai beban pengusaha, bukan beban pelamar. Calon pekerja tidak seharusnya dipungut biaya apa pun untuk bisa masuk dan bekerja di sebuah perusahaan. Praktik pungli tidak hanya merugikan pekerja secara ekonomi, tetapi juga mencederai prinsip rekrutmen yang terbuka dan adil.
Pemecatan terhadap bagian HRD menunjukkan bahwa perusahaan mengambil langkah tegas setelah aksi massa berlangsung. Langkah itu sekaligus menjadi penanda bahwa dugaan pungutan dalam perekrutan karyawan tidak ditoleransi, terutama ketika hal tersebut telah menarik perhatian publik dan memicu protes dari organisasi seperti AMPB.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah korban pungli maupun besaran uang yang diminta dalam proses rekrutmen tersebut. Yang jelas, peristiwa di Margoyoso, Pati, ini menjadi sorotan karena berujung pada pemecatan pejabat HRD di pabrik udang setempat.


