Sebanyak 34 petahana (kepala desa incumbent) di Kabupaten Banyumas dipastikan tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pilkades Serentak yang dijadwalkan pada tahun 2027. Informasi ini disampaikan melalui pemberitaan TribunBanyumas.com, yang menyebutkan bahwa mereka telah memenuhi batas maksimal masa jabatan yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun. Dengan demikian, para petahana yang sudah menjabat selama dua periode tidak lagi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. Ke-34 petahana tersebut dipastikan tersingkir dari bursa calon kepala desa pada Pilkades serentak 2027.
Meski demikian, daftar nama-nama petahana yang tidak bisa mencalonkan diri belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah kabupaten. Masyarakat masih menunggu rilis resmi untuk mengetahui siapa saja yang terdampak aturan ini. Pemerintah Kabupaten Banyumas diharapkan segera mempublikasikan daftar tersebut agar proses Pilkades berjalan transparan dan partisipasi masyarakat meningkat.
Pilkades serentak 2027 merupakan agenda rutin yang digelar untuk memilih kepala desa di seluruh wilayah Banyumas. Dengan adanya 34 petahana yang tidak bisa kembali mencalonkan diri, akan terbuka peluang bagi calon-calon baru untuk bersaing. Hal ini dinilai sebagai momentum regenerasi kepemimpinan di tingkat desa, sekaligus memberikan kesempatan bagi warga yang memiliki visi dan misi baru untuk membangun desa.
Menurut sejumlah pengamat, pembatasan masa jabatan ini penting untuk mencegah terjadinya monopoli kekuasaan dan memberikan ruang bagi kader-kader baru. Selain itu, pergantian kepemimpinan diharapkan dapat membawa inovasi dan percepatan pembangunan di pedesaan. Masyarakat Banyumas pun diharapkan aktif berpartisipasi dalam Pilkades nanti, baik sebagai calon maupun pemilih.
Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan segera menyosialisasikan aturan dan jadwal Pilkades serentak 2027. Sosialisasi yang baik akan menghindari kesalahpahaman di kalangan petahana maupun calon baru. Selain itu, persiapan teknis seperti pendaftaran calon dan pemungutan suara juga harus dipersiapkan dengan matang agar pelaksanaan Pilkades berjalan lancar dan demokratis.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar nama petahana yang tidak bisa mencalonkan diri serta tahapan Pilkades akan disampaikan oleh pemerintah desa dan kecamatan setempat. Masyarakat diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari pemerintah kabupaten agar tidak ketinggalan informasi.


