• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
No Result
View All Result
Portal Banyumas Raya
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah

Teknik Komunikasi Efektif bagi Paralegal Ditekankan dalam Diklat Posbankum Jawa Tengah

by Renae Browning
Agustus 18, 2026
in Jawa Tengah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praktisi hukum senior, Kepala Bagian Penanganan Perkara, Bantuan Hukum dan Keparalegalan (Kabag Penra) Kantor Pusat LBH Perisai Kebenaran, Nurcholis, menegaskan bahwa teknik komunikasi menjadi kunci utama bagi paralegal dalam memberikan pelayanan hukum. Hal ini disampaikan saat ia menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Jawa Tengah Angkatan IX yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis (23/7/2026) pukul 13.30–16.30 WIB. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di wilayah Jawa Tengah, khususnya Zona Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purbalingga.

Dalam materinya, Nurcholis menjelaskan bahwa komunikasi adalah inti kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Tanpa komunikasi, manusia tidak dapat berbagi rasa, membangun hubungan, atau bekerja sama. Ia mendefinisikan komunikasi sebagai proses penyampaian pesan, informasi, ide, atau perasaan dari pengirim kepada penerima agar terjadi saling memahami. Proses ini dapat dilakukan secara lisan, tulisan, maupun melalui gerakan tubuh. Menurutnya, substansi komunikasi adalah inti, isi, atau makna dari pesan yang disampaikan dalam suatu interaksi, mencakup gagasan, informasi, nilai, atau maksud yang ingin dipahami bersama agar tercapai kesamaan makna.

Lebih lanjut, Nurcholis memaparkan unsur-unsur utama komunikasi yang terdiri dari pengirim, pesan, saluran, penerima, dan umpan balik. Ia juga menguraikan jenis-jenis komunikasi, yaitu verbal yang menggunakan kata-kata lisan atau tulisan, nonverbal yang memanfaatkan gerak tubuh dan ekspresi wajah, intrapersonal yang terjadi dengan diri sendiri, interpersonal yang bersifat dua arah langsung, serta komunikasi massa yang menjangkau banyak orang melalui media. Pemahaman ini menjadi dasar bagi paralegal dalam menjalankan perannya.

Nurcholis menekankan bahwa teknik komunikasi bagi paralegal adalah keterampilan dasar untuk mendengarkan, memahami klien yang rentan, membangun rasa percaya, dan menyampaikan informasi hukum dengan bahasa yang sederhana, empatik, serta jelas. Ia mengingatkan agar para paralegal menghindari sikap sok tahu atau sok menguasai masalah. “Disinilah faktor kemauan untuk menjadi penyimak dan pendengar yang baik sangat diperlukan bahkan ini harus ditonjolkan. Seni dan keterampilan berkomunikasi ini menjembatani masyarakat awam dengan sistem keadilan agar tidak terjadi salah paham,” ungkapnya.

Ia juga membeberkan konsep dan prinsip utama dalam komunikasi, meliputi mendengar aktif dengan fokus penuh pada cerita klien tanpa memotong pembicaraan, empati tinggi untuk memahami rasa takut, trauma, atau cemas klien, penggunaan bahasa sederhana untuk mengubah istilah hukum yang rumit, serta bahasa tubuh yang menunjukkan sikap terbuka dan tidak menghakimi. Adapun jenis teknik komunikasi yang perlu dikuasai paralegal mencakup komunikasi responsif yang aktif dan cepat tanggap dalam situasi darurat, komunikasi persuasif untuk menenangkan klien dan meyakinkan bahwa masalah hukum dapat dicari solusinya, serta teknik bertanya efektif dengan pertanyaan terbuka untuk menggali kronologi kasus secara akurat tanpa terkesan menggurui.

Sebagai pengayaan, Nurcholis menjelaskan dasar hukum Posbankum dan Paralegal, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum. Dalam Posbankum desa dan kelurahan terdapat dua komponen penting: supervisor dari Penyuluh Hukum Kemenkum RI melalui Kanwil Kemenkum, dan supervisor dari OBH/PBH terakreditasi yang menjadi narasumber diklat serta mentor selama Masa Aktualisasi Peran Paralegal (MAPP) selama tiga bulan berturut-turut. Selain itu, ada juru damai yang merupakan kepala desa atau lurah bersertifikat program Paralegal Peace Maker, dan paralegal yang telah mengikuti diklat dengan sertifikat CPLA. Dalam pelayanan hukum non litigasi, mereka melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa, dosen, serta Babinsa dan Bhabinkamtibnas untuk memperkuat akses keadilan di tingkat komunitas.

Renae Browning

Renae Browning

Recommended

Polisi Gerebek Kos di Ajibarang yang Diduga Tempat Penyimpanan Ganja

3 minggu ago

Balon Udara Bergambar Program Prabowo Terbang di Wonosobo

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Banyumas
    • Purwokerto
    • Cilacap
    • Banjarnegara
    • Kebumen
    • Jawa Tengah

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In