• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
No Result
View All Result
Portal Banyumas Raya
No Result
View All Result
Home Purwokerto

Sugeng Riyadi: Dokumen Laporan dan Kronologis Menjadi Ruh Advokat

by Renae Browning
Agustus 15, 2026
in Purwokerto
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Purwokerto – Praktisi hukum senior Dr. H. Sugeng Riyadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa dokumen laporan pengaduan dan kronologis merupakan ruh dalam penanganan perkara hukum. Pernyataan itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Jawa Tengah Angkatan IX yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) ini diikuti oleh 153 peserta dari Kabupaten Purbalingga dan 10 peserta dari Kabupaten Pekalongan. Sugeng Riyadi, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Ekonomi dan Humaniora Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto serta Kepala Divisi Pembelaan dan Penegakan Disiplin Organisasi (PPDO) LBH Perisai Kebenaran, memaparkan materi Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan dan Kronologis (TPDLPK).

“Dalam ranah hukum, dokumen bukanlah semata-mata tumpukan kertas saja. Namun, dokumen itu menjadi ruhnya advokat dalam menangani perkara hukum,” ujarnya di hadapan para peserta. Ia menjelaskan bahwa teknik penyusunan dokumen laporan pengaduan dan kronologis adalah proses penulisan fakta hukum secara sistematis, objektif, dan berurutan, yang memuat identitas pelapor, uraian kejadian sebelum, saat, dan setelah peristiwa, serta didukung alat bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Lebih lanjut, Sugeng Riyadi menguraikan struktur dokumen laporan pengaduan yang setidaknya memuat identitas pelapor atau pengadu, pihak terlapor, dasar hukum dan uraian masalah, serta daftar bukti sebagai lampiran. Identitas pelapor mencakup nama lengkap, alamat, pekerjaan, nomor telepon, dan tanda pengenal. Pihak terlapor adalah identitas yang diduga melanggar, jika diketahui. Dasar hukum atau uraian masalah memuat jenis pelanggaran, baik pidana, perdata, maupun administratif, serta instansi yang dituju. Daftar bukti berupa lampiran dokumen pendukung seperti foto, rekaman, atau surat terkait.

Adapun teknik penulisan kronologis kejadian, menurut Sugeng, harus dimulai dari situasi sebelum peristiwa, kemudian inti kejadian secara rinci mencakup waktu, tempat, pihak yang terlibat, dan tindakan yang dilakukan, serta diakhiri dengan akibat langsung, kerugian, atau tindakan yang diambil setelah kejadian. Ia menekankan penggunaan fakta objektif dan menghindari asumsi, opini pribadi, atau kalimat emosional, serta fokus pada urutan waktu yang logis.

Sugeng Riyadi juga menjelaskan fungsi dokumen laporan pengaduan dan kronologis. Dokumen laporan berfungsi sebagai dasar hukum penyidikan, syarat sah penuntutan pada delik aduan, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelapor. Sementara itu, dokumen kronologis berfungsi sebagai peta rangkaian peristiwa, membantu membangun keyakinan penyidik melalui analisis hubungan sebab-akibat, dan menjadi acuan awal untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, korban, dan alat bukti.

Ia menambahkan bahwa dokumen laporan pengaduan dan kronologis penting sebagai landasan formal bagi aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan. “Dokumen ini memperjelas duduk perkara, mengarahkan penyelidikan secara terarah, serta melindungi pelapor dari informasi yang kabur atau tuduhan palsu,” terangnya. Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan dasar hukum Posbankum dan paralegal, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum. Di dalam Posbankum desa dan kelurahan terdapat dua komponen penting, yaitu supervisor dari Penyuluh Hukum Kemenkum RI dan supervisor dari OBH/PBH terakreditasi di wilayah masing-masing.

Renae Browning

Renae Browning

Recommended

KAI Daop 4 Optimalkan Klinik Mediska Cepu untuk Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

1 bulan ago

Jembatan Baru di Sumbang Banyumas Dilaporkan Amblas, DPU Janji Segera Perbaiki

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Banyumas
    • Purwokerto
    • Cilacap
    • Banjarnegara
    • Kebumen
    • Jawa Tengah

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In