• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
No Result
View All Result
Portal Banyumas Raya
No Result
View All Result
Home Banyumas

Sekjen LBH Perisai Kebenaran Hartomo Jadi Narasumber Diklat Paralegal Posbankum Jateng Angkatan XIII

by Renae Browning
Oktober 2, 2026
in Banyumas
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURWOKERTO — Praktisi hukum senior yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran (PK) sekaligus dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto, H. Hartomo, SH., MH, tampil sebagai narasumber dalam pendidikan dan pelatihan Paralegal Posbankum Jawa Tengah Tahun 2026, Angkatan XIII Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Kamis (24/9/2026). Dalam forum itu ia membawakan materi prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.

Diklat yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut diselenggarakan langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) dan pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi periode 2025-2027 di wilayah hukum Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti lebih dari 300 peserta diklat paralegal dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap.

Di hadapan para peserta, Hartomo menyampaikan sejumlah ciri negara hukum, yakni adanya supremasi hukum, jaminan hak asasi manusia, legalitas hukum, pemerintahan berdasarkan undang-undang, pemisahan kekuasaan, peradilan yang bebas, serta adanya peradilan administrasi negara. Ia juga menjelaskan bahwa hukum acara merupakan tata cara atau mekanisme yang harus ditempuh untuk menyelesaikan suatu perkara di pengadilan.

Menurut paparannya, hukum acara terdiri dari Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata Umum dan Agama, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara PTUN, dan Hukum Acara Peradilan Militer. Sementara sistem peradilan di Indonesia dijelaskan sebagai mekanisme formal yang digunakan negara untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan berbagai perkara hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, agama, maupun militer, dengan prinsip keadilan, kepastian, dan manfaat. Dasar hukum sistem peradilan di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 24 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hartomo memaparkan bahwa kekuasaan kehakiman sesuai UUD 1945 dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung beserta empat peradilan di bawahnya. MK berkedudukan sejajar dengan MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, dengan dasar hukum Pasal 24C UUD 1945 serta UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 dan UU No. 7 Tahun 2020. Tugas dan wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat, meliputi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, serta memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran berat atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Adapun Mahkamah Agung dijelaskan sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berkedudukan di ibu kota negara dan menjadi puncak dari semua empat badan peradilan di bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, PTUN, dan Peradilan Militer. MA bertugas memeriksa dan memutus permohonan kasasi bagi perkara yang belum berkekuatan hukum tetap terhadap putusan peradilan di bawahnya, serta memeriksa dan memutus permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait Posbankum dan paralegal, Hartomo menyebut dasar hukumnya adalah UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, Permenkum No. 34 Tahun 2025 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum, dan Permenkum No. 11 Tahun 2026 tentang posbankum. Ia menegaskan pelatihan paralegal merupakan bagian integral dari program nasional yang diinisiasi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, dan sangat berguna dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan serta layanan hukum. Pendidikan dan pelatihan paralegal juga menjadi salah satu komitmen jangka panjang kementerian hukum dalam memperkuat keberadaan pos bantuan hukum desa/kelurahan.

Permenkum tersebut mengatur berbagai hal menyangkut persyaratan perekrutan, tugas, dan hak-hak paralegal, antara lain warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota TNI, Polri, dan ASN, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan pemberi bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum terakreditasi yang menaungi posisi dan peran paralegal. Tugas paralegal meliputi melaksanakan pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum, serta mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum.

Renae Browning

Renae Browning

Recommended

Babak Pertama PSIS Semarang vs PSPS Pekanbaru Berakhir Imbang

4 minggu ago

Pemkab Kebumen Gelar Gebyar PAUD 2026 untuk Dukung Wajib Belajar 13 Tahun

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Banyumas
    • Purwokerto
    • Cilacap
    • Banjarnegara
    • Kebumen
    • Jawa Tengah

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In