Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 86,19 gram. Dua orang pria berinisial IB (21) dan NU (30) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satresnarkoba bersama Polsek Kutowinangun langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, polisi mendatangi lokasi di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari dan melakukan penggeledahan. Di tempat tersebut, petugas menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu. Saat diperiksa, tersangka IB mengaku mendapat perintah dari NU untuk menyimpan atau menanam sabu di sejumlah titik di wilayah Kutowinangun dengan imbalan bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian mencari keberadaan NU. Saat melakukan penggeledahan di pekarangan kosong depan rumah NU di Desa Kutowinangun, petugas menemukan sebuah kotak merek Aspira. Di dalam kotak tersebut tersimpan sejumlah paket sabu, plastik klip, timbangan digital, gunting, pipet kaca bekas pakai, serta sedotan untuk mengemas narkotika. Kasus ini tidak berhenti di situ; berdasarkan pengembangan pemeriksaan, NU mengaku masih menyembunyikan sabu di beberapa lokasi lain di wilayah Kecamatan Prembun dan Kecamatan Kebumen. Polisi langsung melakukan penyisiran dan kembali menemukan sejumlah paket sabu di kedua wilayah tersebut.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto menyampaikan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (24/8/2026). “Total barang bukti sabu yang diungkap dalam perkara ini memiliki berat bruto 86,19 gram. Kami juga menyita dua telepon seluler dan satu sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut,” terang Kompol Andre. Sementara itu, AKP Kismanto menambahkan bahwa serbuk kristal tersebut telah diuji dan dipastikan merupakan narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kebumen.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta proaktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi memerangi peredaran gelap narkoba.


