Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar program non litigasi pemberdayaan masyarakat bertema prosedur dan alur pelaporan pidana dan perdata di Balai Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, pada Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 hingga 11.30 WIB ini diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, lembaga tingkat desa, ketua RT/RW, serta perangkat desa.
Program ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, acara juga mencakup training teknik penyusunan dan pembuatan pengaduan masyarakat atas kasus pidana di wilayah masing-masing. Hadir pula Tenaga Admin/IT LBH Perisai Kebenaran yang juga calon advokat muda, Thalita Afradilla Sandra, S.H., serta sejumlah mahasiswa magang dari berbagai universitas, seperti Septu Purnomo dan Andika Nur Prasetyo dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Sulton Kamal Izi dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Salsabilla Luthfi Reviana dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto, dan Zalfa Afifah P dari UIN SAIZU yang sedang meneliti peran posbankum desa dan kelurahan.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh Eka Puput dari perangkat desa, kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa Karangrau. Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Desa Tutur Budiharto, S.E., Kepala Desa Sugiyono menyampaikan apresiasi. “Kami menyambut baik acara ini dan berterima kasih desa kami ini bisa dipilih sebagai tempat pelaksanaan program yang bagus ini,” katanya.
Narasumber pertama, H. Hartomo, S.H., M.H., yang merupakan salah satu pendiri LBH Perisai Kebenaran, Sekretaris Jenderal LBH Perisai Kebenaran, Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Harapan Bangsa Purwokerto, serta praktisi hukum senior, memaparkan materi dasar tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hartomo menjelaskan bahwa KUHP adalah hukum pidana materiil yang mengatur perbuatan yang dilarang beserta sanksinya, sedangkan KUHAP adalah hukum acara pidana yang menjadi pedoman pelaksanaan bagi alat-alat kekuasaan negara.
“KUHP dan KUHAP itu dua aturan hukum yang berbeda. KUHP adalah hukum pidana materiil yang mengatur perbuatan apa saja yang dilarang serta berisi ketentuan sanksi ancaman pemidanaannya,” jelas Hartomo. “KUHAP itu aturan berisi pelaksanaan hukum acara pidana yang dilaksanakan oleh alat-alat kekuasaan negara yang mana pelaksanaannya berpedoman pada KUHP,” imbuhnya. Ia juga membedakan hukum perdata dan pidana. Menurutnya, perdata menyangkut masalah pribadi antarindividu seperti hutang-piutang, warisan, atau kontrak, sedangkan pidana adalah kejahatan yang negara harus turun tangan, misalnya pencurian, narkoba, dan penganiayaan.
Dalam kesempatan tersebut, Hartomo juga memaparkan alur persidangan dalam KUHP Baru atau KUHP Nasional, mulai dari pembukaan sidang, pembacaan dakwaan, upaya perdamaian atau restorative justice, guilty plea, perlawanan/eksepsi, opening statement, pembuktian oleh JPU, pembuktian oleh terdakwa, pembuktian sanggahan, closing argument, tuntutan pidana, hingga pembelaan/pledoi. Ia juga menyampaikan tiga teori pemidanaan yang menjadi dasar dalam penjatuhan hukuman.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman praktis bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, baik pidana maupun perdata, sehingga mereka dapat mengakses keadilan secara lebih baik. Dengan adanya pelatihan ini, warga Desa Karangrau dan sekitarnya diharapkan lebih melek hukum dan mampu menyusun laporan pengaduan yang benar sesuai prosedur.


