Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah membuka peluang untuk menghentikan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) yang tengah berjalan di wilayahnya. Keputusan ini merupakan respons atas penolakan yang disuarakan oleh warga setempat terhadap proyek tersebut. Komisi D menilai bahwa aspirasi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan pembangunan.
Penolakan warga terhadap proyek geothermal ini menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan keberatan secara terbuka. Mereka mengkhawatirkan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin ditimbulkan oleh proyek tersebut. Menanggapi hal ini, Komisi D DPRD Jawa Tengah menyatakan akan mengkaji ulang kelanjutan proyek, termasuk kemungkinan penghentian jika penolakan terus berlanjut.
Proyek geothermal sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memanfaatkan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Namun, dalam praktiknya, proyek semacam ini kerap menghadapi tantangan berupa resistensi dari masyarakat. Kasus di Jawa Tengah ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan energi bersih harus berjalan seiring dengan penerimaan masyarakat terhadap proyek tersebut.
Komisi D DPRD Jawa Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi warga secara serius. Mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek, termasuk mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan, dan sosial. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa proyek tidak dapat dilanjutkan tanpa mengganggu kepentingan warga, maka penghentian menjadi opsi yang realistis.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai nasib proyek geothermal tersebut. Komisi D masih membuka ruang dialog dengan semua pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Yang jelas, penolakan warga telah menjadi pemicu bagi DPRD untuk lebih kritis dalam mengawal proyek-proyek pembangunan di Jawa Tengah.


