• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
No Result
View All Result
Portal Banyumas Raya
No Result
View All Result
Home Purwokerto

Dugaan Penipuan Investasi Bodong di Purwokerto: Dika Diduga Lakukan Money Game

by Renae Browning
September 15, 2026
in Purwokerto
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Purwokerto – Kasus dugaan penipuan investasi bodong mencuat di Purwokerto, Jawa Tengah. Seorang pria bernama Dika diduga melakukan praktik money game yang merugikan banyak korban. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai kasus tersebut.

Modus money game merupakan skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, tetapi sebenarnya menggunakan uang dari anggota baru untuk membayar anggota lama. Praktik ini sering kali berakhir dengan kerugian besar bagi para investor yang bergabung di akhir.

Di Indonesia, kasus investasi bodong dan money game telah banyak terjadi dan menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kepolisian. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan investasi sebelum menanamkan modal.

Dalam kasus yang melibatkan Dika di Purwokerto, belum ada rincian lebih lanjut mengenai jumlah korban atau nominal kerugian. Pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi. Namun, laporan awal menyebutkan bahwa praktik yang dilakukan Dika diduga mengarah pada skema money game.

Warga Purwokerto yang merasa menjadi korban diharapkan segera melapor ke pihak berwajib agar kasus ini dapat ditindaklanjuti. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aliran dana dan memastikan apakah Dika benar-benar terlibat dalam penipuan tersebut.

Sebelumnya, OJK telah berulang kali memperingatkan tentang bahaya investasi ilegal yang sering menyamar sebagai money game. Ciri-cirinya antara lain menjanjikan return tetap dan tinggi, menggunakan sistem perekrutan anggota baru, serta tidak memiliki underlying asset yang jelas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal. Selalu pastikan perusahaan investasi memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar. Masyarakat dapat memverifikasi legalitas perusahaan investasi melalui website resmi OJK atau menghubungi kontak pengaduan.

Renae Browning

Renae Browning

Recommended

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand

4 hari ago

Omzet Festival Kuliner Kebumen 2026 Capai Rp1,06 Miliar

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Banyumas
    • Purwokerto
    • Cilacap
    • Banjarnegara
    • Kebumen
    • Jawa Tengah

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In