• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
No Result
View All Result
Portal Banyumas Raya
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah

Kasus Pembunuhan Kades di Mrebet Purbalingga Dilimpahkan ke Kejari, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

by Renae Browning
September 9, 2026
in Jawa Tengah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus pembunuhan kepala desa (kades) di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, resmi dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pelaku dalam perkara ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Pelimpahan berkas perkara tersebut menandakan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Dengan status P21, jaksa kini berwenang untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan negeri untuk disidangkan.

Ancaman pidana 15 tahun penjara yang dihadapi pelaku merujuk pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Pasal ini mengatur pidana penjara paling lama lima belas tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di wilayah Mrebet, Purbalingga. Namun, hingga saat ini detail seperti waktu kejadian, kronologi, dan identitas pelaku belum diungkap secara resmi oleh pihak berwenang. Informasi yang beredar masih terbatas pada pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri setempat akan mempersiapkan segala kelengkapan administrasi dan materi dakwaan sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Negeri. Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan seorang kepala desa yang seharusnya melayani masyarakat.

Masyarakat sekitar berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang.

Renae Browning

Renae Browning

Recommended

Jamran Cilongok 2026: Ajang Kreativitas dan Persahabatan Pramuka Selama Tiga Hari

2 minggu ago

Massa Gerakan Jalan Lurus Bawa Sesajen ke Kantor ATR/BPN Jawa Tengah, Soroti Pungli

7 hari ago

Popular News

    Connect with us

    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Banyumas
    • Purwokerto
    • Cilacap
    • Banjarnegara
    • Kebumen
    • Jawa Tengah

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In