Lahan pekarangan seluas sekitar 1,3 hektare di Dukuh Clungup, Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, terbakar pada Jumat, 28 Agustus 2026. Polisi menduga insiden ini dipicu oleh kelalaian warga yang membakar sampah namun meninggalkan lokasi sebelum api padam sepenuhnya.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 13.15 WIB oleh Kepala Dusun I Desa Grenggeng, Tugomahno (53). Saat melintas di kawasan RW 05 dan RW 06, ia melihat kepulan asap tebal dan mendapati api tengah membakar tumpukan daun serta ranting kering di lahan tersebut. Tugomahno segera melaporkan kejadian itu kepada mantan Kepala Desa Grenggeng, Salim (58), yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Karanganyar pada pukul 13.30 WIB.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Karanganyar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Karanganyar, Iptu Aris Haryadi, langsung mendatangi lokasi kejadian. Bersama warga setempat, petugas berjibaku memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) serta peralatan manual berupa dahan pohon dan bambu. Berkat kesigapan warga dan aparat, api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 15.00 WIB. Tidak ada korban jiwa maupun kerugian material yang dilaporkan dalam peristiwa ini, dan api juga dipastikan tidak sampai merembet ke permukiman warga.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyatakan bahwa kebakaran bermula dari aktivitas pembakaran sampah yang tidak diawasi dengan baik. “Diduga kuat akibat kelalaian orang yang membakar sampah kemudian ditinggal pergi begitu saja,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Menindaklanjuti kejadian ini, jajaran kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, mencatat keterangan para saksi, serta menyusun laporan resmi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan aktivitas pembakaran sampah tanpa pengawasan, khususnya di tengah kondisi cuaca dan vegetasi yang kering guna mencegah kejadian serupa terulang.


