Pemerintah Kabupaten Banyumas menerapkan skema sembilan kotak dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk membersihkan praktik titip jabatan yang selama ini kerap terjadi dalam pengisian posisi di lingkungan pemerintahan.
Skema sembilan kotak merupakan metode penilaian kinerja dan potensi pegawai yang umum digunakan dalam manajemen sumber daya manusia. Dengan skema ini, promosi dan mutasi jabatan diharapkan didasarkan pada kompetensi dan kinerja, bukan pada hubungan pribadi atau titipan dari pihak tertentu.
Penerapan skema ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Dengan adanya penilaian yang objektif, diharapkan ASN yang menduduki jabatan benar-benar memiliki kualitas yang sesuai. Hal ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi dan nepotisme dalam pengisian jabatan.
Meskipun belum ada rincian lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan, skema sembilan kotak umumnya membagi pegawai ke dalam sembilan kuadran berdasarkan kombinasi antara kinerja dan potensi. Pegawai yang berada di kuadran dengan kinerja dan potensi tinggi akan diprioritaskan untuk promosi. Sementara itu, pegawai dengan kinerja rendah akan mendapatkan pembinaan atau bahkan dikeluarkan dari jalur promosi.
Dengan demikian, praktik titip jabatan yang mengandalkan koneksi politik atau kedekatan dengan pejabat diharapkan dapat diminimalisir. Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional. Langkah ini pun diapresiasi oleh berbagai pihak yang menginginkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.


