Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Co-Working Space Setda, Senin 24 Agustus 2026. Forum ini bertujuan mengevaluasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik agar lebih transparan, terukur, dan akuntabel. Salah satu hasil pentingnya adalah penetapan standar layanan penerbitan piagam penghargaan bupati dengan waktu penyelesaian maksimal 5 hari kerja.
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kebumen Moh Arifin, para kepala bagian, perwakilan perguruan tinggi, perangkat daerah, kepala desa, unsur kecamatan, serta insan media. Dalam sambutannya, Arifin menegaskan bahwa pelaksanaan FKP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Saat ini, Setda Kebumen mengelola sekitar 22 jenis layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari administrasi hukum, bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, hingga fasilitasi keprotokolan dan kesejahteraan rakyat.
“Kami membutuhkan dukungan Bapak dan Ibu sekalian agar capaian positif ini bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi kritik, saran, dan masukan dari pengguna layanan manakala ada hal-hal yang kurang nyaman atau belum tepat,” ujar Arifin. Ia memaparkan bahwa berdasarkan data Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Setda Kabupaten Kebumen, tren kepuasan menunjukkan hasil stabil dan positif. Pada Triwulan I Tahun 2026 nilai SKM tercatat 91,1 dan meningkat menjadi 92,05 pada Triwulan II Tahun 2026, keduanya dalam kategori sangat baik.
Selain membahas indeks kepuasan, forum ini juga mengulas tindak lanjut rekomendasi FKP tahun sebelumnya, seperti penyempurnaan sistem informasi PINTAR untuk pendataan sarana dan prasarana gedung serta penguatan personel di Bagian Prokopim guna memaksimalkan layanan keprotokolan pimpinan daerah. Memasuki sesi inti, kegiatan yang dimoderatori Kabag Umum Murtiadi Hajar Kurniawan ini berfokus pada review standar pelayanan dari dua unit kerja: Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) terkait fasilitasi pelaksanaan KKN, dan Bagian Organisasi terkait penerbitan piagam penghargaan serta rekomendasi bupati.
Kabag Organisasi Agus Susanto menjelaskan bahwa penerbitan piagam penghargaan bupati bersifat fleksibel setiap saat berdasarkan prestasi, sementara rekomendasi bupati bersifat musiman, seperti saat tahun ajaran baru atau program strategis daerah. Karena itu, keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas sangat penting sebagai panduan pelayanan. Berdasarkan hasil pembahasan, ditetapkan standar pelayanan penerbitan piagam bupati dengan syarat berupa surat permohonan kepada bupati, draft piagam penghargaan, laporan atau deskripsi kegiatan, serta daftar resmi penerima piagam. Jangka waktu penyelesaian maksimal 5 hari 1 jam 30 menit dengan tarif gratis tanpa dipungut biaya.
Adapun alur prosedur dimulai dari pemohon yang mengajukan ke bupati, dilanjutkan ke bagian organisasi, asisten, sekda, kembali ke bupati, hingga diserahkan kembali kepada pemohon. Sementara itu, untuk standar layanan penerbitan rekomendasi bupati, persyaratan meliputi surat permohonan dari penduduk atau lembaga/instansi di wilayah Kabupaten Kebumen serta dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan, dengan jangka waktu pelayanan yang sama. Masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, saran, maupun konsultasi terkait layanan di lingkungan Setda dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui WhatsApp di 08983607765 atau 08915057767.


