Warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, melalui Kelompok Tani Sri Rejeki, kembali menagih ketegasan pemerintah dalam penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA). Mereka meminta agar tanah seluas 227,65 hektare yang telah berakhir masa HGU-nya segera diredistribusi secara sah, setelah bertahun-tahun diperjuangkan tanpa kepastian.
Permintaan tersebut mengemuka dalam pertemuan lanjutan di Aula Pendopo Si Panji Purwokerto pada Kamis (20/8/2026). Perwakilan Kelompok Tani Sri Rejeki, didampingi Hanafi dari Lembaga Gema PS, bertemu dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Jawa Tengah, Dinperkim, serta Pemerintah Kabupaten Banyumas. Pembahasan difokuskan pada permohonan redistribusi tanah eks HGU PT RSA yang memiliki nomor HGU 0002/Darmakradenan, terbit 12 September 1994, dan masa berlakunya telah berakhir pada 31 Desember 2018.
Bagi masyarakat Darmakradenan, lahan tersebut bukan sekadar hamparan tanah. Di tengah keterbatasan lahan pertanian yang tersebar dan tingkat produktivitas yang tidak merata, eks HGU PT RSA menjadi tumpuan penting untuk memperkuat ekonomi warga dan membuka akses terhadap lahan produktif secara legal. Kelompok Tani Sri Rejeki, yang sebelumnya bernama STAN AMPERA dan berganti nama pada 2024, telah memperjuangkan redistribusi ini lintas generasi, bahkan sejak sebelum era reformasi.
Lighter Arga Parwati, putra dari almarhum Sukarjo yang merupakan tokoh perintis kelompok tani, menegaskan kuatnya ikatan masyarakat dengan tanah leluhur. “Sebelum ada Negara Indonesia, Darmakradenan sudah ada. Sebelum ada TNI, Darmakradenan sudah ada. Kami lahir dan mati di sini. Darmakradenan milik kami, kami putra daerah,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa perjuangan tersebut telah menguras tenaga, waktu, dan biaya pribadi para petani. “Selama sekian tahun kami berjuang dengan tenaga, waktu dan biaya sendiri-sendiri untuk memperjuangkan redistribusi tanah tersebut,” tambahnya.
Namun, dalam pertemuan lanjutan itu muncul kendala baru. Dirjen Penataan Agraria meminta waktu sekitar dua pekan hingga maksimal satu bulan untuk melakukan musyawarah dengan kelompok petani lainnya. Selain itu, terdapat permintaan dari pihak Kodam IV/Diponegoro agar lahan eks HGU tersebut tidak seluruhnya diberikan kepada salah satu pihak, melainkan diusulkan untuk dibagi kepada kedua pihak. Usulan pembagian ini menjadi persoalan serius bagi Kelompok Tani Sri Rejeki yang mempertanyakan dasar dan arah pembagian tersebut.
Para petani keberatan dengan pemberian tenggat waktu yang singkat untuk mengambil keputusan. “Kami keberatan jika harus diberi waktu dua minggu untuk mengambil keputusan. Perjuangan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan Ketua Sri Rejeki pertama dan kedua sudah meninggal,” tegas Arga Parwati. Pernyataan itu menggambarkan betapa panjangnya perjuangan yang telah dilalui, sementara nasib lahan yang menjadi sumber penghidupan masih menggantung.
Kelompok Tani Sri Rejeki menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret agar lahan tersebut tidak terus berada dalam status yang tidak memberikan kepastian. Mereka berharap redistribusi tanah dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah, sehingga lahan eks HGU PT RSA menjadi aset produktif bagi masyarakat, bukan sekadar objek sengketa yang berkepanjangan. Ketegasan pemerintah dinilai menjadi kunci untuk mengakhiri penantian puluhan tahun tersebut.


