• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
No Result
View All Result
Portal Banyumas Raya
No Result
View All Result
Home Banyumas

12 Perusahaan di Banyumas Terancam Sanksi hingga Blacklist akibat Tunggak Jaminan Ketenagakerjaan

by Renae Browning
Agustus 21, 2026
in Banyumas
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak 12 perusahaan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terancam sanksi hingga masuk daftar hitam (blacklist) karena menunggak pembayaran jaminan ketenagakerjaan. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya melindungi hak-hak pekerja.

Jaminan ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunggakan iuran yang dilakukan oleh 12 perusahaan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif. Sanksi yang mungkin dijatuhkan antara lain denda keterlambatan, pemblokiran layanan publik, hingga pencantuman dalam daftar hitam yang akan merugikan reputasi dan operasional bisnis perusahaan.

Daftar hitam atau blacklist biasanya berdampak pada larangan perusahaan untuk mengikuti lelang atau tender proyek pemerintah, serta kesulitan dalam mengakses layanan perbankan dan kerja sama bisnis lainnya. Hal ini tentu menjadi kerugian besar bagi perusahaan yang bersangkutan.

Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui dinas terkait diharapkan dapat memberikan teguran dan pembinaan agar perusahaan segera melunasi tunggakan. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran.

Langkah tegas terhadap perusahaan yang menunggak jaminan ketenagakerjaan merupakan upaya untuk menegakkan aturan dan melindungi pekerja. Dengan adanya sanksi hingga blacklist, diharapkan perusahaan lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban kepada pekerjanya.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Banyumas agar selalu tertib dalam membayar iuran jaminan ketenagakerjaan, sehingga hak-hak pekerja dapat terjamin dan tidak ada sanksi yang harus diterima.

Renae Browning

Renae Browning

Recommended

Anji dan Judika Tampil di Kebumen Fest 2026, Rangkaian Acara Gratis Digelar Tiga Hari

2 bulan ago

PC MNU Cilacap Gelar Rakor Paralegal di Patimuan untuk Perkuat Layanan Hukum Non Litigasi

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Banyumas
    • Purwokerto
    • Cilacap
    • Banjarnegara
    • Kebumen
    • Jawa Tengah

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In