Pengurus Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (PC MNU) Cilacap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Patimuan pada Sabtu, 25 Juli 2026, untuk memperkuat peran paralegal bersertifikat CPLA dalam layanan bantuan hukum non litigasi di wilayah setempat. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus dan paralegal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Cilacap, serta menjadi ajang evaluasi dan pengembangan kapasitas setelah pelantikan paralegal yang telah berlangsung sebelumnya.
Paralegal MNU merupakan bagian dari inisiatif Muslimat Nahdlatul Ulama yang telah sukses menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal, bahkan tercatat dalam Rekor MURI. Para peserta diklat yang berasal dari pengurus cabang dan anak cabang di seluruh Indonesia telah dilantik dan menyandang gelar non akademik CPLA (Certified Paralegal). Di Jawa Tengah, paralegal MNU aktif bergerak di layanan bantuan hukum non litigasi, mayoritas telah bergabung dalam Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan masing-masing.
Dalam rakor tersebut, sesi paparan materi tentang Posbankum dan Keparalegalan disampaikan oleh Koordinator Divisi Non Litigasi Posbankum PC MNU Cilacap, Indazah, CPLA, dengan penyusun materi Sri Pujiati, SH., CPLA, dan Juhriyati, SH., M.Kn., CPLA. Turut hadir Khamnati, CPLA, Ida Nur Fadilah, CPLA, dan Utri Astuti, CPLA. Indazah menjelaskan bahwa mayoritas peserta diklat paralegal MNU adalah pengurus PC MNU di kabupaten/kota, sehingga memudahkan koordinasi dalam berbagai agenda organisasi.
“Sepengetahuan saya peserta diklat paralegal MNU kemarin itu ya mayoritas adalah pengurus PC MNU di kabupaten atau kota masing-masing, sebagiannya mungkin PAC, namun mayoritas dari PC,” ujar Indazah. Ia menambahkan, “Karena paralegalnya mayoritas dari PC jadi mudah saat ada berbagai agenda organisasi, kita agendakan sesi untuk edukasi hukum seperti penyuluhan hukum tentang posbankum dan paralegal. Di PC MNU Cilacap ini sudah sering kami lakukan.”
Daftar paralegal PC MNU Cilacap yang terlibat tersebar di berbagai kecamatan, antara lain Cilacap Tengah, Kesugihan, Wanareja, Cilacap Selatan, Cilacap Utara, Nusawungu, Adipala, Kroya, Patimuan, Jeruklegi, dan Cipari. Mereka tercatat dengan alamat masing-masing, seperti di Jalan Serayu No. 46 B Donan, Jalan Tawes Menganti, Palugon Wanareja, dan lainnya. Keberadaan mereka menjadi ujung tombak layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan ini juga mengingatkan kembali dasar hukum Posbankum dan Paralegal, yaitu UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkum No 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, dan Permenkum No 11 Tahun 2026 tentang Posbankum. Dalam Posbankum desa dan kelurahan, terdapat dua komponen penting: supervisor dari Penyuluh Hukum Kemenkum RI melalui Kanwilkum, serta supervisor dari OBH/PBH terakreditasi yang menjadi mentor selama Masa Aktualisasi Peran Paralegal (MAPP) selama tiga bulan. Selain itu, ada juru damai (kepala desa/lurah) yang telah mengikuti program Paralegal Peace Maker dan paralegal bersertifikat CPLA.
Posbankum desa dan kelurahan menjalankan empat layanan utama, yaitu konsultasi dan informasi hukum, perdamaian di luar pengadilan, bantuan hukum dan advokasi non litigasi, serta rujukan advokat untuk kasus yang memerlukan penanganan di pengadilan. Dalam menjalankan layanan tersebut, kepala desa/lurah dan paralegal melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa atau dosen, Babinsa/Bhabinkamtibnas, serta instansi terkait. Rakor ini diharapkan semakin memperkuat eksistensi paralegal dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat Cilacap.


