• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Banyumas Raya
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
  • Beranda
  • Banyumas
  • Purwokerto
  • Cilacap
  • Banjarnegara
  • Kebumen
  • Jawa Tengah
No Result
View All Result
Portal Banyumas Raya
No Result
View All Result
Home Banyumas

PDIP Proses PAW Subagyo di DPRD Banyumas Usai Sakit 9 Bulan

by Renae Browning
Agustus 13, 2026
in Banyumas
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Banyumas mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Subagyo, anggota DPRD Banyumas yang telah sakit selama sembilan bulan. Proses ini merupakan langkah resmi partai untuk mengganti kadernya yang dinilai tidak dapat menjalankan tugas secara optimal karena kondisi kesehatannya.

Subagyo merupakan kader PDIP yang duduk di DPRD Banyumas. Selama sembilan bulan terakhir, ia tidak mampu menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana mestinya. Kondisi ini mendorong partai untuk mengambil langkah PAW sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD Provinsi. Aturan ini memberikan dasar bagi partai politik untuk mengajukan penggantian anggota legislatif yang berhalangan tetap, termasuk karena sakit berkepanjangan yang menghalangi pelaksanaan tugas.

Proses PAW biasanya dimulai dengan pengajuan usulan dari partai politik kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan ke KPU untuk dilakukan verifikasi dan penetapan pengganti. PDIP Banyumas kini tengah menyiapkan berkas administrasi yang dibutuhkan, termasuk surat pernyataan dari Subagyo atau dokumen medis pendukung.

Langkah ini diambil untuk menjaga efektivitas kerja DPRD Banyumas, khususnya dalam menyerap aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Meski demikian, partai masih menunggu proses internal dan persetujuan dari DPP PDIP sebelum nama pengganti diajukan secara resmi.

Belum ada keterangan resmi dari Subagyo maupun keluarga terkait proses PAW ini. Namun, mekanisme PAW merupakan hal yang lumrah di DPRD ketika ada anggota yang tidak memungkinkan menyelesaikan masa jabatannya. Publik di Banyumas diharapkan memahami proses ini sebagai bagian dari dinamika politik yang sah.

Dengan dimulainya proses PAW ini, PDIP Banyumas menunjukkan komitmennya untuk tetap menjaga keberlanjutan kinerja legislatif. Pengganti Subagyo nantinya akan dilantik setelah seluruh proses administrasi dan politik selesai, sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU.

Renae Browning

Renae Browning

Recommended

Jamran Cilongok 2026: Ajang Kreativitas dan Persahabatan Pramuka Selama Tiga Hari

2 minggu ago

KKN UIN Saizu Tanamkan Semangat Berbagi melalui Kotak Infak di TPQ Darussalam

2 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Banyumas
    • Purwokerto
    • Cilacap
    • Banjarnegara
    • Kebumen
    • Jawa Tengah

    © 2026 Portal Banyumas Raya. All rights reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In