Sejumlah korban keracunan makanan dari program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Rowobelang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum. Keputusan itu diambil seiring permintaan mereka agar ada kompensasi atas peristiwa yang menimpa para korban.
Kesepakatan tersebut menandai sikap para korban yang memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan ketimbang membawanya ke ranah hukum. Meski demikian, permintaan kompensasi tetap menjadi poin utama yang mereka sampaikan, sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak yang dialami para korban.
PMT merupakan program pemberian makanan tambahan yang lazim dijalankan pemerintah, antara lain untuk mendukung upaya penanganan stunting. Sasaran program ini umumnya mencakup ibu hamil, balita, serta anak usia sekolah, dengan penyaluran yang biasanya melibatkan posyandu dan puskesmas di tingkat desa. Makanan yang disalurkan diolah dan dibagikan kepada penerima manfaat sesuai jadwal yang ditetapkan.
Keracunan makanan sendiri merupakan peristiwa yang dapat muncul akibat berbagai sebab, mulai dari kontaminasi bakteri, bahan yang digunakan, hingga proses pengolahan dan penyajian yang tidak higienis. Gejala yang umum muncul antara lain mual, muntah, diare, pusing, dan lemas. Penanganan awal biasanya dilakukan melalui pemberian cairan untuk mencegah dehidrasi, disertai pemeriksaan medis bagi korban yang kondisinya lebih berat.
Dalam kasus yang melibatkan banyak korban, langkah penanganan umumnya mencakup pemeriksaan kesehatan, penelusuran sumber makanan, serta pengambilan sampel untuk mengetahui penyebab pasti. Temuan itu menjadi dasar bagi upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dari sisi hukum, korban keracunan makanan memiliki peluang menempuh jalur pidana maupun perdata, termasuk menuntut ganti rugi. Namun, jalur tersebut tidak selalu menjadi pilihan. Sebagaimana terjadi di Rowobelang, para korban memilih menempuh cara lain dengan mengedepankan musyawarah.
Permintaan kompensasi yang disampaikan para korban menjadi penanda bahwa penyelesaian persoalan ini tidak berhenti pada kesepakatan untuk tidak menempuh jalur hukum. Harapan akan adanya tanggung jawab dan perbaikan tata kelola penyaluran PMT pun menjadi bagian dari tuntutan mereka.


