Kebakaran melanda lahan Perhutani di Petak 132 B, Desa Penusupan, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, pada Selasa, 22 September 2026. Peristiwa itu menghanguskan area seluas sekitar 2.000 meter persegi serta delapan pohon di lokasi kejadian. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun api sempat mengancam area hutan di sekitarnya.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 14.30 WIB. Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Sruweng bersama anggota Koramil Sruweng, perangkat desa, petugas Perhutani, dan warga setempat langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memadamkan api. Proses pemadaman dilakukan dengan peralatan seadanya, mengingat medan yang cukup sulit.
“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.00 WIB setelah petugas bersama warga menyusuri wilayah sekitar guna memastikan tidak ada titik api yang masih menyala,” ujar AKBP Putu pada Rabu, 23 September 2026. Tim gabungan tidak hanya fokus memadamkan api utama, tetapi juga melakukan penyisiran menyeluruh di sekitar lokasi untuk mencegah api kembali menyala dan meluas ke area hutan lainnya.
Berdasarkan keterangan pihak Perhutani, titik awal munculnya api diduga berasal dari wilayah Desa Kajoran, Kecamatan Karanggayam. Kendati demikian, pihak kepolisian saat ini masih mendalami penyebab pasti kebakaran tersebut. Dugaan sementara mengarah pada faktor musim kemarau yang membuat lahan kering mudah terbakar, namun penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan.
Penanganan darurat ini melibatkan sinergi dari berbagai unsur, mulai dari anggota Polsek Sruweng, Koramil Sruweng, pihak Kecamatan Sruweng, RPH Karanggayam, Pemerintah Desa Penusupan, hingga partisipasi aktif masyarakat. Kebakaran lahan di kawasan hutan sering terjadi pada musim kemarau, sehingga kewaspadaan warga dan petugas menjadi kunci untuk mencegah meluasnya api.
“Kami selanjutnya berkoordinasi dengan unsur terkait dan melakukan pemantauan intensif untuk memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman serta api benar-benar padam,” pungkas Kapolres Kebumen. Pihak berwenang pun mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan dan segera melaporkan jika melihat titik api, guna menghindari kerugian yang lebih besar.


