Lembaga Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah menuntut agar kasus keracunan yang diduga dipicu oleh makanan bergizi gratis (MBG) yang disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diusut secara pidana dan perdata. Tuntutan ini disampaikan menyusul adanya laporan keracunan yang dialami sejumlah siswa di wilayah Jawa Tengah.
Dalam pernyataannya, LP2K Jateng menegaskan bahwa insiden keracunan ini tidak boleh dianggap sepele. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara menyeluruh, termasuk kemungkinan kelalaian dalam proses penyediaan dan distribusi makanan. LP2K juga menyoroti tanggung jawab SPPG sebagai penyedia layanan.
LP2K menilai bahwa jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, tuntutan perdata juga diajukan untuk memastikan hak-hak korban, termasuk ganti rugi atas kerugian yang diderita.
Kasus keracunan MBG ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kesehatan anak-anak. LP2K Jateng berharap agar pemerintah daerah dan pusat segera mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Mereka juga meminta agar dilakukan audit terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Jawa Tengah.
Sementara itu, pihak kepolisian dan dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan. Namun, LP2K Jateng menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran dalam program MBG.
LP2K Jateng juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan program MBG. Mereka meminta agar data mengenai penyedia, menu, dan hasil pengawasan dipublikasikan secara terbuka. Hal ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap program yang menyasar anak sekolah ini.
Ke depan, LP2K Jateng berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mereka menegaskan bahwa kesehatan anak-anak tidak bisa dikompromikan, dan setiap pihak yang lalai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tuntutan pidana dan perdata ini diharapkan menjadi efek jera bagi penyedia layanan makanan lainnya.


