Wacana pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi beberapa daerah otonom baru kembali mengemuka. Dalam sebuah rekomendasi, pemekaran disarankan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan Kota Purwokerto terlebih dahulu.
Purwokerto merupakan ibu kota Kabupaten Banyumas yang selama ini menjadi pusat pemerintahan, ekonomi, dan pendidikan. Dengan status sebagai kota, diharapkan pelayanan publik dan pembangunan dapat lebih optimal.
Pemekaran daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Usulan pemekaran harus melalui kajian yang matang dan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai siapa yang menyampaikan rekomendasi tersebut dan kapan pemekaran akan direalisasikan. Proses pemekaran daerah sendiri memerlukan kajian mendalam dan persetujuan dari berbagai pihak.
Masyarakat Banyumas diharapkan tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait wacana ini.


