Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) mengusulkan agar pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dilakukan secara langsung dalam sidang pleno muktamar. Usulan ini disampaikan dalam forum tertinggi organisasi yang membahas mekanisme regenerasi kepemimpinan.
AHWA merupakan lembaga dalam struktur Nahdlatul Ulama yang beranggotakan para ulama dan cendekiawan. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam proses pemilihan pemimpin di lingkungan NU. Selama ini, pemilihan anggota AHWA dilakukan melalui mekanisme yang tidak langsung, sehingga usulan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi.
Muktamar NU merupakan forum tertinggi yang digelar secara periodik untuk membahas berbagai persoalan organisasi, termasuk perubahan anggaran dasar dan pemilihan pengurus. Dalam sidang pleno, para peserta muktamar membahas usulan-usulan yang diajukan oleh pengurus wilayah maupun cabang. Usulan dari Katib PWNU ini menjadi salah satu pembahasan yang menarik perhatian peserta.
Usulan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memperkuat demokrasi internal di tubuh NU. Jika disetujui, pemilihan langsung akan memberikan kesempatan lebih luas kepada anggota untuk memilih calon yang dianggap layak. Namun, perubahan mekanisme ini juga memerlukan kajian mendalam agar tidak menimbulkan perpecahan.
Sebagai sekretaris PWNU, Katib memiliki peran penting dalam menjembatani aspirasi pengurus wilayah dengan pengurus pusat. Usulan yang disampaikannya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para peserta muktamar untuk mengambil keputusan yang tepat.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait usulan ini. Sidang pleno masih berlangsung dan diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi kelangsungan organisasi. Para pengamat menilai usulan ini sejalan dengan upaya modernisasi organisasi tanpa meninggalkan tradisi.


