Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen mengungkap empat kasus peredaran obat keras ilegal dalam kurun waktu 24 Juli hingga 3 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita total 1.237 butir obat keras yang terdiri atas pil Y, pil sapi, dan tramadol, serta tiga butir psikotropika jenis alprazolam. Pengungkapan ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen pada Rabu, 19 Agustus 2026, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat berbahaya di wilayah Kebumen.
Kasus pertama terungkap pada 24 Juli 2026, saat polisi mengamankan tersangka MM di area parkir JNT Kebumen. Dari tangan MM, petugas menyita 500 butir pil Y yang dikemas dalam satu plastik klip besar, satu unit telepon seluler, dan sebuah sepeda motor. Kepada penyidik, MM mengaku membeli obat tersebut secara daring dengan niat untuk dijual kembali secara eceran.
Perkara berikutnya terbongkar pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi meringkus tersangka ISZ di area parkir sebuah toko di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen. Saat itu, petugas menemukan 28 butir tramadol dari dalam tas selempang yang dibawa ISZ. Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka dan menemukan tambahan 300 butir tramadol, sehingga total barang bukti dari tangan ISZ mencapai 328 butir.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, aparat mengamankan tersangka ketiga berinisial AMF di wilayah Desa Kutosari. Dari penangkapan ini, polisi menyita 207 butir pil sapi, sebuah telepon seluler, serta sejumlah uang tunai. AMF mengaku memperoleh ratusan pil tersebut dari seseorang berinisial R untuk dititipkan dan dijual kembali. Berbekal pengakuan AMF, polisi langsung membekuk R pada pukul 21.00 WIB di sebuah kamar kos yang juga berlokasi di Desa Kutosari. Dari penggeledahan kamar tersebut, petugas menyita 148 butir pil sapi, 54 butir pil dalam kemasan klip, tiga butir alprazolam merek Atarax, serta sebuah telepon seluler. Tersangka R mengaku telah membeli sekitar 900 butir pil sapi seharga Rp950 ribu dari seorang buron berinisial K untuk kemudian diecer kembali.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat keras secara sembarangan tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan alprazolam, misalnya, dapat memicu kantuk berlebih, gangguan koordinasi tubuh, penurunan daya ingat, hingga ketergantungan fatal. Jika dikonsumsi dalam dosis tinggi atau dikombinasikan dengan zat lain, obat tersebut dapat menyebabkan penurunan kesadaran serta gangguan pernapasan akut.
Para tersangka kini menghadapi ancaman pidana. Tersangka R dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara itu, tersangka AMF, ISZ, dan MM dijerat menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik Polres Kebumen masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum mereka.


