Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 034 Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menggelar sosialisasi legalitas dan digitalisasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Prembun, Kabupaten Banyumas. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Prembun ini bertujuan mendorong UMKM setempat agar dapat mengembangkan usaha secara lebih aman, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus siap menghadapi pasar digital.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas usaha, termasuk langkah pengurusannya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, materi juga mencakup pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT/PIRT), sertifikasi halal, serta pemanfaatan QRIS sebagai sarana pembayaran digital. Legalitas usaha tidak lagi dipandang sekadar kelengkapan administratif, melainkan fondasi untuk memperkuat kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran, serta membuka akses ke berbagai program pemerintah dan pembiayaan.
Ibu Ade Ayu Fitriana Wibowo, S.M., selaku narasumber, menjelaskan bahwa pemahaman mengenai legalitas dan digitalisasi perlu dimiliki pelaku usaha sejak awal. “Sosialisasi tersebut membahas legalitas dan digitalisasi UMKM, khususnya langkah-langkah yang perlu dilakukan pelaku usaha agar usahanya memiliki legalitas dan dapat berkembang secara lebih profesional,” jelasnya. Ade Ayu menambahkan bahwa materi yang disampaikan mencakup pengenalan legalitas usaha, NIB, pembuatan NIB melalui OSS, PIRT, serta sertifikasi halal. “Selain itu, dijelaskan pula berbagai manfaat legalitas, seperti meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas pemasaran, dan memudahkan akses pembiayaan,” lanjutnya.
Digitalisasi menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Pelaku UMKM diperkenalkan dengan QRIS agar mulai beradaptasi dengan pola transaksi masyarakat yang semakin mengarah ke pembayaran digital. Dengan sistem ini, transaksi diharapkan menjadi lebih praktis, mudah, dan modern. Digitalisasi pembayaran juga menjadi langkah untuk memperkuat kesiapan UMKM menghadapi perubahan perilaku konsumen dan persaingan pasar. Bagi usaha kecil, kemampuan mengikuti perkembangan teknologi menjadi bagian dari strategi mempertahankan keberlangsungan usaha.
Kegiatan di Desa Prembun ini mempertemukan berbagai unsur, mulai dari mahasiswa KKN, pengurus UMKM desa, pelaku usaha, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa penguatan UMKM membutuhkan sinergi antara masyarakat, perguruan tinggi, organisasi pelaku usaha, dan pemerintah. Bagi pelaku UMKM, pengetahuan ini penting karena banyak usaha kecil tumbuh dari skala rumah tangga dengan keterbatasan informasi administrasi usaha. Ade Ayu menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk mengubah anggapan bahwa pengurusan legalitas adalah proses rumit tanpa manfaat langsung. “Pentingnya sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM bahwa legalitas bukan hanya formalitas, tetapi merupakan dasar penting untuk mengembangkan usaha secara aman dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, pelaku UMKM diharapkan memperoleh gambaran lebih jelas mengenai tahapan yang perlu ditempuh dalam mengurus legalitas. Mereka juga diharapkan memahami peluang yang bisa didapat setelah usaha memiliki legalitas, seperti mengikuti program pemerintah, memperluas pemasaran, memperoleh akses permodalan, dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Sertifikasi halal dan PIRT menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas serta kredibilitas produk pangan, sementara QRIS menjadi pintu masuk adaptasi terhadap ekosistem transaksi digital. Ade Ayu menambahkan, “Sosialisasi ini juga membantu pelaku UMKM memahami proses pengurusan legalitas secara praktis sehingga tidak merasa kesulitan dalam memulai atau mengembangkan usahanya.” Kegiatan ini menjadi momentum bagi UMKM Desa Prembun untuk lebih percaya diri mengembangkan usaha, memperluas pasar, dan menghadapi persaingan dengan fondasi yang lebih kuat.


