Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap memusnahkan puluhan ribu dokumen pencatatan nikah yang sudah kadaluarsa dan tidak terpakai. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kemenag Cilacap pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan cara dibakar dan disaksikan oleh perwakilan kepolisian setempat.
Dokumen yang dimusnahkan meliputi buku nikah, duplikat buku nikah, dan kartu nikah. Menurut Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Cilacap, Toha, sebagian besar dokumen tersebut telah melewati masa berlaku, sementara sebagian lainnya mengalami kerusakan sehingga tidak layak digunakan lagi. Total dokumen yang dimusnahkan mencapai 93.831 lembar.
Pemusnahan ini dilakukan atas nama Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja (UAKPB) 417415. Toha menjelaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan terdiri dari buku nikah cetakan tahun 2024 ke bawah, duplikat buku nikah cetakan tahun 2020 dan 2023, serta kartu nikah cetakan tahun 2019, 2020, dan 2021 yang sudah tidak terpakai. Seluruh proses pemusnahan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengelolaan barang milik negara.
“Jadi dokumen-dokumen ini dimusnahkan supaya menjaga tertib administrasi, dan untuk menghindari penyalahgunaan dokumen negara yang sudah tidak digunakan,” ujar Toha. Ia menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pemalsuan maupun penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dokumen nikah yang masih berlaku namun rusak atau kadaluarsa bisa menjadi celah bagi oknum tertentu untuk memanfaatkannya secara ilegal.
Pemusnahan dokumen nikah merupakan bagian dari pengelolaan arsip yang wajib dilakukan instansi pemerintah. Dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna harus dimusnahkan secara resmi agar tidak menumpuk dan membingungkan administrasi. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk akuntabilitas publik, karena dokumen negara harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Kemenag Cilacap secara rutin melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang tersimpan di gudang arsip.
Toha menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan seluruh pihak terkait yang hadir dalam proses pemusnahan tersebut. “Kami menyampaikan kasih kepada pihak kepolisian dan seluruh pihak terkait yang hadir dalam proses pemusnahan ini,” pungkasnya. Kehadiran pihak kepolisian menjadi saksi sah untuk memastikan proses pemusnahan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Dengan dimusnahkannya dokumen-dokumen tersebut, Kemenag Cilacap berharap dapat memperbarui sistem pencatatan nikah yang lebih tertib dan aman. Masyarakat yang membutuhkan salinan dokumen nikah diimbau untuk segera mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku, mengingat dokumen lama yang kadaluarsa tidak lagi berlaku. Kegiatan ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga dokumen kependudukan agar tidak disalahgunakan.


