PURWOKERTO – Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK), H. Hartomo, SH., MH, menegaskan bahwa sengkarut hukum di Indonesia tidak selalu berakar pada undang-undang yang buruk. Pernyataan itu disampaikan saat ia menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Jawa Tengah Angkatan IX yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom pada Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) ini menyasar Zona Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purbalingga. Hartomo, yang juga dosen Program Studi Hukum Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto, membuka paparannya dengan menjawab kegundahan para peserta yang kerap mempertanyakan mengapa hukum tidak berjalan maksimal meski peraturan perundang-undangan sudah ada.
“Ini saya sampaikan pertama kali sebagai pembuka paparan tema yang saya bawakan nanti. Semua sengkarut di ranah hukum di negeri ini tidak selalu bermula dari undang-undangnya yang buruk. Ada banyak faktor yang mengelilinginya,” ujarnya.
Dalam paparan bertema “Prosedur Hukum Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia”, Hartomo menjelaskan konsep legal culture atau budaya hukum yang dipopulerkan oleh Lawrence M. Friedman. Menurut Friedman, berjalannya sistem hukum ditentukan oleh tiga unsur utama, yaitu struktur hukum (lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat), substansi hukum (aturan hukum seperti undang-undang dan peraturan pemerintah), serta budaya hukum yang mencakup cara berpikir, sikap, dan kesadaran masyarakat maupun aparat terhadap hukum.
“Nah, disinilah problemnya. Undang-undang yang baik tidak akan efektif jika masyarakat dan aparat tidak memiliki budaya untuk menghormati. Tidak ada undang-undang yang mampu bekerja sendirian tanpa budaya hukum yang kuat. Coba, mana yang lebih penting untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia; memperbanyak undang-undang baru atau membangun budaya hukum masyarakat dan aparat?” imbuh Hartomo.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal pasal. Hukum baru benar-benar hidup apabila didukung oleh aturan yang baik, aparat yang profesional, dan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum. Hartomo juga menyoroti asas praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi karena kebenaran hukum dibuktikan di persidangan. “Sangat urgent bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dakwaan atau opini yang berkembang di ruang publik. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Menurut Hartomo, menghormati proses peradilan berarti memberikan ruang bagi pengadilan untuk bekerja secara independen, imparsial, dan bebas dari tekanan opini publik. Pada akhirnya, kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran materiil hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam paparan intinya, ia memaparkan bahwa prosedur hukum dalam sistem peradilan Indonesia terbagi menjadi beberapa jalur utama, yaitu peradilan pidana, perdata, dan tata usaha negara, masing-masing dengan tahapan resmi yang harus dilalui.


