Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banyumas mencatat telah memperbaiki sebanyak 1.441 unit rumah tidak layak huni (RTLH) hingga September 2026. Perbaikan ribuan unit hunian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal warga di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Angka 1.441 unit itu menjadi capaian Disperkim Banyumas pada periode yang berjalan sampai September 2026. Perbaikan RTLH menyasar rumah-rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar layak huni, baik dari sisi struktur bangunan maupun kelayakan lingkungan tempat tinggal. Dengan perbaikan tersebut, rumah-rumah sasaran diharapkan berubah menjadi hunian yang lebih aman, sehat, dan nyaman bagi penghuninya.
Program perbaikan RTLH secara umum merupakan intervensi pemerintah untuk menangani persoalan permukiman warga berpenghasilan rendah. Rumah yang tergolong tidak layak huni biasanya ditandai oleh komponen bangunan yang rusak, seperti atap bocor, dinding yang tidak memenuhi syarat, lantai tanah, hingga minimnya akses terhadap sanitasi dan air bersih. Kondisi semacam itu dinilai berisiko bagi kesehatan dan keselamatan penghuni, sehingga perlu diperbaiki agar memenuhi kriteria rumah layak huni.
Dalam pelaksanaannya, dinas yang menangani bidang perumahan dan kawasan permukiman berperan sebagai pelaksana teknis, mulai dari pendataan calon penerima manfaat, verifikasi kelayakan, hingga pengawasan pekerjaan di lapangan. Sasaran program umumnya adalah keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas yang rumahnya masuk dalam daftar rumah tidak layak huni. Perbaikan dilakukan pada bagian-bagian pokok bangunan agar rumah kembali berfungsi secara layak sebagai tempat tinggal.
Capaian 1.441 unit yang diperbaiki Disperkim Banyumas hingga September 2026 menunjukkan program penanganan RTLH di daerah itu terus berjalan. Jumlah tersebut menggambarkan skala pekerjaan yang ditangani dinas terkait dalam kurun waktu tersebut, sekaligus menjadi indikator sejauh mana penanganan rumah tidak layak huni dilakukan di Kabupaten Banyumas.
Perbaikan rumah tidak layak huni menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi masyarakat, karena rumah berfungsi sebagai tempat berlindung sekaligus lingkungan tumbuh kembang keluarga. Melalui perbaikan unit-unit RTLH, kualitas hunian warga di Banyumas diharapkan meningkat, sejalan dengan tujuan penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.


